JANTIKO Soroti Tata Kelola Pemdes Mayong Lor yang Dinilai Tidak Pro Warga
Kelompok Masyarakat JANTIKO (Jam’iyah Anti Korupsi) Desa Mayong Lor mendatangi Polres Jepara, Senin (25/05/2026).

JEPARA | JEPARANEWS - Berdasarkan surat undangan audiensi Nomor: B/1227/V/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 20 Mei 2026 terkait permohonan perkembangan penanganan laporan atau aduan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, kelompok masyarakat JANTIKO (Jam’iyah Anti Korupsi) Desa Mayong Lor mendatangi Polres Jepara, Senin (25/05/2026).
Rombongan JANTIKO yang dipimpin oleh Syaiful Huda, S.T. diterima oleh Kanit Tipikor Unit III Satreskrim Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma, S.H., M.H., beserta jajaran di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Jepara.
Dalam audiensi tersebut, Syaiful Huda menjelaskan bahwa kedatangan JANTIKO bertujuan untuk menindaklanjuti sekaligus mempertanyakan hasil SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Nomor : B/1051/XII/Res.3.3./2024/Reskrim tanggal 18 Desember 2024 yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, S.Pd., M.H.
Dalam pernyataan sikap dan orasinya, Syaiful Huda yang akrab disapa Kang Ipul menilai Petinggi Desa Mayong Lor, Budi Agus Trianto, S.P., S.A.P., tidak memiliki kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Petinggi enggan melaksanakan program PTSL. Terbukti pada tahun 2023 Pemdes Mayong Lor hanya melaksanakan program PTSL sebanyak 300 bidang sertifikat,” ujar Kang Ipul.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelum menjabat sebagai Petinggi Desa Mayong Lor, Budi Agus Trianto pernah bertugas sebagai staf administrasi umum di Kecamatan Mayong dan tercatat berprofesi sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Menurut Kang Ipul, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila program PTSL dilaksanakan secara maksimal oleh pemerintah desa.
“Kalau warga mengurus sertifikat tanah secara mandiri tentu akan memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Kang Ipul menambahkan, banyak warga yang berprofesi sebagai pengrajin gerabah membutuhkan modal usaha dengan menjaminkan sertifikat tanah ke perbankan.
“Kalau warga tidak memiliki sertifikat, mereka bisa terpaksa meminjam uang ke rentenir atau bank plecit, dan itu sangat merugikan masyarakat,” tambahnya.
Ia menilai, apabila program PTSL dilaksanakan setiap tahun, maka masyarakat akan lebih mudah memperoleh legalitas tanah sekaligus akses permodalan melalui lembaga perbankan.
“Untuk menyukseskan program PTSL, pemerintah desa sebenarnya bisa berkoordinasi dengan ATR/BPN Jepara terkait kuota program,” tuturnya.
Berbagai persoalan di Desa Mayong Lor versi JANTIKO
Selain persoalan PTSL, Kang Ipul juga menyoroti sejumlah persoalan lain di Desa Mayong Lor, mulai dari dugaan penyelewengan PADes yang bersumber dari tanah bengkok atau tanah kas desa, hingga minimnya pelayanan publik bagi warga di wilayah RW 06 atau kawasan seberang sungai timur.
Menurutnya, masyarakat mengeluhkan tidak tersedianya mobil pelayanan masyarakat, ambulans kesehatan, maupun armada pengangkut sampah.
Ia juga menyoroti pengelolaan BumDes yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel.
“Desa Mayong Lor merupakan desa strategis yang memiliki banyak potensi PADes, seperti keberadaan RS PKU Muhammadiyah, lapangan sepak bola, kantor Pegadaian, hingga pabrik PMA. Potensi itu seharusnya dapat meningkatkan pendapatan APBDes untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.
Namun demikian, lanjut Kang Ipul, pelaku UMKM justru mengeluhkan kesulitan saat mengajukan bantuan modal kerja melalui pemerintah desa. Selain itu, terdapat warga penerima bansos yang tergraduasi dari KPM PKH tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat, padahal masih banyak warga yang membutuhkan bantuan.
Ia juga menyoroti pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari bantuan keuangan kabupaten maupun provinsi. Menurutnya, pengerjaan proyek selama ini diduga dikuasai oknum BPD dan tidak dilaksanakan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), melainkan dipihakketigakan.
“Pembahasan dalam rapat tidak transparan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Semestinya pembangunan disesuaikan dengan usulan dan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas,” ujarnya.
Kang Ipul juga menilai banyak proyek pembangunan yang tidak sesuai bestek maupun klasifikasi teknis sehingga kualitas bangunan dinilai kurang baik.
Audiensi
Dalam audiensi tersebut, Kang Ipul turut menyayangkan ketidakhadiran Kasatreskrim Polres Jepara.
“Semestinya setelah audiensi dibuat notulen atau berita acara yang ditandatangani bersama oleh JANTIKO dan pihak Kasatreskrim. Dalam tujuh hari ke depan kami berencana kembali datang ke Polres Jepara dengan membawa massa lebih banyak agar persoalan di Desa Mayong Lor dapat diselesaikan secara memuaskan,” tandasnya.
Klarifikasi Para Pihak
Menanggapi permintaan peserta audiensi terkait notulen rapat, Iptu Cahyo Fajarisma menyatakan pihaknya akan melaporkan dan berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Jepara.
“Hasil audit laporan keuangan oleh Inspektorat Jepara sudah kami serahkan kepada Pemdes Mayong Lor. Sudah ada pengembalian uang atas dasar temuan Inspektorat Jepara. Namun untuk detailnya silakan berkomunikasi langsung dengan pihak Inspektorat,” jelas Cahyo.
Sementara itu, Petinggi Desa Mayong Lor, Budi Agus Trianto, saat dimintai klarifikasi terkait sejumlah persoalan yang dilaporkan JANTIKO ke Polres Jepara.
Ia memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp.
“Laporan JANTIKO itu sudah disampaikan ke Polres Jepara pada akhir tahun 2024 dengan tembusan ke Bupati Jepara, Kejaksaan, dan pihak lainnya. Polres Jepara sudah menindaklanjuti bersama Inspektorat Jepara, DPUPR, serta laboratorium uji beton di Jogja untuk melakukan pemeriksaan administrasi desa maupun pemeriksaan lapangan selama beberapa bulan. Hasilnya sudah disampaikan bahwa tidak ada yang perlu ditindaklanjuti atau tidak terbukti,” jelasnya.
Budi juga mempersilakan awak media untuk melakukan klarifikasi langsung kepada Inspektorat Jepara.
“Kalau hasil pemeriksaan maraton selama beberapa bulan tidak dipercaya, lalu harus percaya kepada siapa? Karena undang-undangnya memang seperti itu. Audiensi seharusnya menanyakan hasil laporan mereka dan hasilnya sudah disampaikan,” tambahnya.
Terpisah, Agus Sulistyono dari Inspektorat Jepara melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa hasil audit laporan keuangan Pemerintah Desa Mayong Lor telah diserahkan kepada Polres Jepara.
Sementara itu, Camat Mayong, Muh. Taufik, S.STP., M.M., menjelaskan bahwa status Budi Agus Trianto sebagai Petinggi Desa Mayong Lor sekaligus berstatus PNS telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Beliau adalah Petinggi yang juga berstatus PNS. Sesuai ketentuan undang-undang, PNS yang terpilih menjadi Petinggi dibebaskan dari jabatannya tanpa kehilangan hak sebagai PNS,” jelasnya.
“Terkait hasil audit Inspektorat Jepara, kami belum mendapat informasi,” pungkasnya.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : JANTIKO Desa Mayong Lor