Tiga Korban Pencemaran Nama Baik Lapor ke Polres Jepara
Dugaan Hoaks dan Fitnah di Facebook Jadi Sorotan

Tiga Korban Pencemaran Nama Baik Lapor ke Polres Jepara, Dugaan Hoaks dan Fitnah di Facebook Jadi Sorotan, Rabu (30/7/2025).
JEPARANEWS | JEPARA - Tiga warga Kabupaten Jepara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks di media sosial kepada Polres Jepara.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: STPLP/611/VII/2025/Reskrim dan diajukan pada Rabu, 30 Juli 2025.
.jpg)
Ketiga pelapor yaitu Ali Mahmudi (warga Dukuh Kaligarang, Desa Kaligarang, Kecamatan Keling), Abdul Ma’ruf, dan Evi Mualimah (keduanya warga Desa Platar, Kecamatan Tahunan). Evi diketahui juga merupakan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SDN 2 Platar, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Dalam laporan yang didampingi oleh Edy Santoso alias Mbah San dari DPC LPHI Jepara, para korban menyertakan bukti-bukti unggahan dan tautan dari media online dan media sosial Facebook yang dinilai mengandung fitnah, hoaks, dan pencemaran nama baik.

Pengamat kebijakan publik Dr. Djoko Tjahyo Purnomo, A.Pi., S.H., M.M., M.H. yang dihubungi secara terpisah akan memberikan saran kepada kuasa hukum korban untuk menggunakan hak jawab secara terbuka dan resmi melalui media yang telah memuat pemberitaan tersebut, seperti informasiterkiniseput.wordpress.com, demi menegakkan prinsip keadilan dan etika pers.

Unggahan yang Dipermasalahkan
Tautan yang dilaporkan antara lain berasal dari:
• https://informasiterkiniseput.wordpress.com/
• https://m.facebook.com/groups/1502235844512669/posts/1674440870625498/
• Grup Facebook “Info Seputar Jepara (IJS)”
Unggahan tersebut semuanya berawal dari kutipan pemberitaan dari portal media online G7.id dan Qsha.id yang kini telah diturunkan atau dihapus (takedown atau penghapusan konten, Red.)
Korban menilai isi pemberitaan dan unggahan tidak sesuai fakta dan mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, pelapor menyampaikan bukti tambahan berupa pesan WhatsApp dari nomor 088983069822 yang diduga milik pelaku atau Terlapor.
Pesan tersebut berisi intimidasi, ancaman, serta konten tidak senonoh yang mengarah pada pelanggaran terhadap kesusilaan dan UU Pornografi.
Ancaman Pidana dan Aspek Hukum
Menurut Edy Santoso, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur larangan distribusi atau akses informasi elektronik yang mengandung pencemaran nama baik dan/atau penghinaan.
"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp750 juta. Ini delik aduan mutlak dan kasus sdh daluwarsa , dan sudah kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Mbah San.
Ia juga menegaskan bahwa narasi yang disebarluaskan sudah melewati batas kritik publik dan mengarah pada serangan personal yang mencemarkan nama baik dan kehormatan korban, baik secara pribadi maupun profesional.
Dampak Psikologis dan Sosial
Menurut keterangan korban, dampak dari pencemaran ini cukup berat. Mereka mengalami tekanan psikologis, terganggunya reputasi di lingkungan masyarakat, bahkan berpengaruh terhadap posisi dan integritas di tempat kerja terutama terhadap Evi Mualimah yang berprofesi sebagai guru.
"Kami tidak hanya merasa difitnah, tapi juga dipermalukan secara terbuka di hadapan publik dan media sosial," ujar Abdul Ma'ruf.
Harapan dan Tuntutan
Ketiga korban berharap pihak Polres Jepara dapat segera mengusut tuntas laporan ini, termasuk menelusuri identitas pemilik akun media sosial serta pemilik nomor WhatsApp 088983069822.
"Kami berharap pihak berwajib menangkap dan memproses hukum pelaku yang telah mencemarkan nama baik kami. Ini bukan hanya soal pribadi, tapi juga pelajaran bagi publik agar bijak bermedia sosial," pungkas Ali Mahmudi.
Dalam catatan penelusuran, unggahan dengan caption “TERDAKWA 1” dan “TERDAKWA 2” menjadi perhatian khusus karena dianggap telah memprovokasi pembaca dan menyebarkan persepsi bersalah terhadap orang yang belum diputus oleh hukum.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Edy Santoso (DPC LPHI Jepara)