NU Jepara dan DPRD Sepakat Menolak Sistem Sekolah Lima Hari di Jepara

Hasil Audiensi, NU Jepara dan DPRD Sepakat Menolak Sistem Sekolah Lima Hari di Jepara, Selasa (12/8/2025).
JEPARANEWS | JEPARA – Komisi C DPRD Kabupaten Jepara bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara menyatakan penolakan terhadap rencana penerapan kebijakan lima hari sekolah untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Jepara, yang merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Kesepakatan ini disampaikan dalam forum audiensi yang digelar di Ruang Serba Guna DPRD Jepara pada Selasa (12/8/2025). Hadir dalam pertemuan tersebut sebanyak 27 perwakilan PCNU Jepara dan badan otonomnya, seperti PC RMI NU, IGTPQ, YPMNU, serta Lembaga Pendidikan Ma’arif NU.
Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat, menyampaikan bahwa penerapan sistem full day school kurang tepat jika diterapkan di Jepara, mengingat kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat. "Melihat kultur di Jepara, saya kira tidak tepat jika sekolah dijalankan dengan sistem full day. Ini berpotensi mengganggu keberlangsungan madrasah diniyah (madin) di sore hari,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi C, Ahmad Sholikhin, yang membandingkan insentif guru madin di Jepara yang masih tertinggal dibanding Kabupaten Kudus. Sementara itu, Lusiana Afrianti, menyatakan bahwa meskipun program ini memiliki kelebihan, namun Komisi C tetap berpegang pada hasil kesepakatan kolektif untuk menolak kebijakan tersebut di Jepara. “Yang penting ada pendidikan agama dalam sistem pendidikan. Namun, kita sepakat bahwa sistem lima hari belum tepat untuk diterapkan di SD dan SMP,” ujarnya.
Dari pihak PCNU Jepara, hadir Wakil Rais Syuriyah Prof. Dr. KH. Mustaqim, M.Pd., Ketua Tanfidziyah KH. Charis Rohman, Katib Syuriyah KH. M. Nasrullah Huda, dan jajaran lainnya. Penolakan resmi PCNU tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor: 41/PC.01/A.II.07.01/1416/08/2025 yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2025.
Surat tersebut diteken oleh Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris serta didasarkan pada hasil koordinasi internal dan masukan dari ulama, sesepuh, dan pengurus cabang, dengan merujuk pada arahan PBNU dan PWNU Jawa Tengah.
PCNU menilai bahwa penerapan kebijakan lima hari sekolah seharusnya diserahkan pada kewenangan daerah, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kapasitas guru, serta kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat. Kabupaten Jepara yang memiliki banyak madrasah diniyah dan pondok pesantren dinilai membutuhkan ruang dan waktu untuk pendidikan agama nonformal yang selama ini sudah berjalan efektif.
PCNU juga mengacu pada Permen PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025, yang menyebut bahwa pelaksanaan tugas ASN dapat dilakukan secara fleksibel, sehingga lima hari kerja tidak bersifat wajib bagi seluruh wilayah.
Dengan mempertimbangkan semua aspek tersebut, PCNU dan DPRD Jepara sepakat untuk meminta Pemerintah Kabupaten Jepara tetap mempertahankan sistem enam hari sekolah untuk jenjang TK, SD, dan SMP, demi menjaga keseimbangan antara pendidikan umum dan agama, serta melestarikan nilai-nilai kearifan lokal yang telah mengakar di masyarakat Jepara.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Nur Hidayat