Bank Mandiri versus Mas Botok AMPB Berawal dari Pemblokiran Rekening
Dani Eko Wiyono, Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) bersama Fakih di Enjang Kafe Desa Ngabul, Rabu (09/09/2026).

Sumber Dokumen : Dani Eko Wiyono (Koordinator) Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI).
PATI | JEPARANEWS - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan warganet setelah rekening milik Supriyono alias Mas Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), sempat tidak dapat digunakan.
Rekening tersebut dilaporkan memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta yang disebut merupakan gabungan dana pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung kebutuhan operasional aksi AMPB di Jakarta.
Polemik bermula ketika akses transaksi rekening tersebut ditunda pada Agustus 2026, menjelang aksi AMPB di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Sejumlah media melaporkan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
Bank Mandiri pada awalnya menyatakan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan APH dan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Sementara Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan bahwa permintaan yang disampaikan penyelidik kepada bank merupakan penundaan transaksi, bukan penyitaan terhadap dana dalam rekening.
Polemik tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan publik di media sosial. Nama Bank Mandiri dan isu terkait rekening Mas Botok sempat menjadi perbincangan ramai di platform X, termasuk munculnya seruan boikot dari sebagian warganet.
Rekening Kembali Diaktifkan
Pada Rabu, 26 Agustus 2026, Bank Mandiri memastikan rekening milik Supriyono alias Mas Botok kembali dapat digunakan.
Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, menyampaikan bahwa pengaktifan kembali dilakukan setelah adanya permintaan dari Polda Metro Jaya. Dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Bank Mandiri juga menyampaikan permohonan maaf atas polemik dan ketidaknyamanan yang terjadi.
Dengan demikian, penundaan transaksi terhadap rekening tersebut dicabut dan rekening kembali dapat digunakan sebagaimana mestinya sejak 26 Agustus 2026.
Aksi Lanjutan AMPB di Pati
Polemik tersebut tidak serta-merta berakhir setelah rekening kembali dibuka.
AMPB kemudian melanjutkan aksi di Kantor Bank Mandiri di wilayah Pati. Aksi lanjutan tersebut berlangsung mulai Selasa, 15 September 2026, dan menurut keterangan yang disampaikan kelompok tersebut dilanjutkan hingga Jumat, 18 September 2026.
Mereka mempersoalkan tindakan terhadap rekening Mas Botok dan meminta adanya penjelasan yang lebih terbuka mengenai dasar serta proses penundaan transaksi yang sebelumnya dilakukan.
Dani Eko Wiyono, Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), yang akrab disapa Bang Dani dan selama ini disebut mendampingi Mas Botok dalam sejumlah aksi di DPR RI, turut memberikan tanggapan.
Menurut Bang Dani didampingi oleh Fakih aktivis asal Desa Bringin, Kecamatan Batealit di Enjang Kafe Desa Ngabul, Rabu (09/09/2026) bahwa aksi AMPB di Kantor Bank Mandiri Pati merupakan bentuk kekecewaan terhadap tindakan yang mereka nilai merugikan nasabah.
“Aksi yang dilakukan oleh Mas Botok dan AMPB di Kantor Bank Mandiri KCP Pati (15–18/09/2026) merupakan bentuk kekecewaan mereka yang merasa pihak Bank Mandiri semena-mena melakukan blokir rekening,” kata Bang Dani.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak AMPB/ARPI. Di sisi lain, Bank Mandiri sebelumnya menyatakan bahwa tindakan terhadap rekening dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan APH sesuai prosedur perbankan.
AMPB dan Hak Masyarakat Menyampaikan Pendapat
Bang Dani juga menjelaskan bahwa aksi AMPB di DPR RI menurut pihaknya merupakan bentuk penyampaian pendapat masyarakat terkait pemberantasan korupsi dan pembentukan RUU tentang Perampasan Aset.
“AMPB hanya menyampaikan haknya memberikan saran, masukan dan pendapat untuk bisa dipertimbangkan dalam penyusunan RUU tentang Perampasan Aset,” tutur Bang Dani.
Ia kemudian merujuk pada Pasal 96 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 13 Tahun 2022, yang mengatur hak masyarakat memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Bang Dani juga mengaitkannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan.
Dalam kerangka tersebut, partisipasi masyarakat mencakup hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), serta hak memperoleh penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Bagaimana Aturan Pemblokiran Rekening?
Terkait pemblokiran atau penundaan transaksi rekening, Bang Dani mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme yang digunakan dalam kasus Mas Botok.
Ia menyebut UU Perbankan beserta perubahan melalui UU P2SK dan POJK Nomor 5 Tahun 2024 memberikan kewenangan tertentu kepada OJK untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening.
Dalam Pasal 66 POJK Nomor 5 Tahun 2024 disebutkan bahwa perintah pemblokiran rekening tertentu dapat dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas pengawasan OJK atau berdasarkan permintaan pihak lain kepada OJK.
Ketentuan tersebut ditujukan antara lain terhadap rekening yang diduga digunakan untuk menerima atau menampung dana hasil perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
POJK tersebut juga mengatur bahwa pemblokiran terhadap rekening atas nama seseorang atau pihak lain yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh aparat penegak hukum berdasarkan kewenangannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa memerlukan izin OJK.
Bang Dani berpendapat bahwa rekening Mas Botok merupakan rekening yang digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi masyarakat, bukan untuk menampung dana hasil korupsi atau tindak pidana lainnya.
“Rekening Bank Mandiri milik Mas Botok hanya dijadikan rekening donasi, bukan untuk penampungan hasil korupsi, aktivitas ilegal, bertentangan dan/atau untuk melawan hukum atau melakukan tindak kejahatan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan apakah transaksi pada rekening tersebut telah dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila memang terdapat indikasi dan korelasi dengan dugaan tindak pidana.
“Sepertinya pemblokiran ini sebuah upaya paksa. Namun apakah aktivitas perbankan ini telah dilaporkan ke PPATK kalau memang ada indikasi dan korelasi dugaan tindak pidana?” kata Dani.
KUHAP Baru Mengatur Pemblokiran sebagai Upaya Paksa
Selain ketentuan perbankan, pemblokiran juga diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam ketentuan tersebut, pemblokiran termasuk salah satu bentuk upaya paksa untuk sementara mencegah akses, penggunaan atau pemindahan harta kekayaan maupun objek tertentu yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
UU tersebut pada prinsipnya mengatur mekanisme permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri. Permohonan harus menjelaskan antara lain uraian tindak pidana yang sedang diproses serta dasar atau fakta yang menunjukkan keterkaitan objek yang akan diblokir dengan tindak pidana tersebut.
Namun, ketentuan KUHAP baru juga mengatur pengecualian dalam keadaan mendesak. Dalam kondisi tertentu, penyidik dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu tanpa izin ketua pengadilan negeri, dengan kewajiban meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.
Karena itu, persoalan utama dalam kasus rekening Mas Botok bukan semata-mata apakah rekening dapat ditunda atau diblokir, melainkan apa dasar hukum yang digunakan, siapa pihak yang mengajukan permintaan, apa objek dan tujuan penundaan transaksi, serta apakah seluruh prosedur yang diwajibkan peraturan telah dipenuhi.
Polemik Belum Sepenuhnya Reda
Meskipun rekening Mas Botok telah kembali diaktifkan pada 26 Agustus 2026 dan Bank Mandiri telah menyampaikan permohonan maaf, polemik tersebut kembali menjadi bahan aksi AMPB di Pati pada September 2026.
Bagi pihak AMPB, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dana sekitar Rp80,9 juta, tetapi juga menyangkut kepastian perlindungan terhadap nasabah dan transparansi penggunaan kewenangan dalam penundaan transaksi perbankan.
Sementara dari sisi Bank Mandiri, tindakan sebelumnya disebut merupakan pelaksanaan permintaan APH sesuai prosedur yang berlaku. Polda Metro Jaya sendiri menjelaskan bahwa tindakan yang diminta kepada bank merupakan penundaan transaksi dan kemudian menyatakan penundaan tersebut dapat dibuka kembali setelah dilakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait.
Dengan demikian, polemik Bank Mandiri versus Mas Botok dan AMPB kini berkembang menjadi perdebatan mengenai batas kewenangan penundaan transaksi rekening, perlindungan nasabah, transparansi proses penegakan hukum, serta ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Dani Eko Wiyono