Antara Fakta dan Fitnah Analisis Dugaan
Guru Agama SDN 2 Platar Jepara dalam Perspektif Hukum, Sosial, dan Etika
Antara Fakta dan Fitnah Analisis Dugaan Perselingkuhan Guru Agama SDN 2 Platar Jepara dalam Perspektif Hukum, Sosial, dan Etika
Antara Fakta dan Fitnah
Analisis Dugaan Perselingkuhan Guru Agama SDN 2 Platar Jepara dalam Perspektif Hukum, Sosial, dan Etika
Oleh: Tim Kajian Advokasi dan Pengamat Kebijakan Publik - Yayasan Konsorsium LSM Ormas Jepara
Pendahuluan
Pemberitaan oleh portal media daring atau online Global7.id yang menyebut dugaan perselingkuhan guru agama di SDN 2 Platar Jepara memunculkan kontroversi hukum dan kegelisahan sosial. Dalam artikel tersebut, pihak-pihak langsung disebut sebagai TERDAKWA tanpa melalui proses hukum yang sah (inkracht van gewijsde) melalui Caption Foto dan tanpa mengindahkan asas legalitas.

Padahal perkara ini secara hukum masuk dalam delik aduan absolut yang telah melampaui batas waktu pengaduan (daluwarsa) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan mengacu pada kerangka yuridis, sosiologis, dan filosofis-komunikatif, artikel ini bermaksud melakukan kajian objektif dan memberikan pencerahan hukum kepada publik.
1. Aspek Yuridis (Hukum Positif Indonesia)
a. Asas Praduga Tak Bersalah - Presumption of Innocence
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyebutan pihak sebagai “Terdakwa” oleh media tanpa proses hukum melanggar prinsip ius cogens (norma imperatif) dan dapat digolongkan sebagai "trial by media", yang berkonsekuensi hukum terhadap reputasi dan martabat hukum seseorang (rechtsbescherming terhadap hak privat).
b. Pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999
Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Pers mewajibkan media:
- Melakukan verifikasi fakta,
- Menjaga keberimbangan,
- Menghormati hak jawab.
Dalam hal ini, media dapat dikategorikan abuse of press freedom dan melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, yang melarang pencampuran opini yang menghakimi dalam pemberitaan.
c. UU ITE No. 19 Tahun 2016 (Revisi UU No. 11 Tahun 2008)
Jika penyebutan “Terdakwa” dilakukan melalui media daring atau elektronik tanpa dasar hukum, maka dapat dikategorikan pencemaran nama baik elektronik sesuai Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3).
Sanksi:
- Pidana penjara maksimal 4 tahun,
- Denda maksimal Rp750 juta.
2. Aspek Sosiologis
a. Stigmatisasi Sosial dan Dampak Psikologis
- Munculnya stigma sosial negatif yang bersifat permanen,
- Kerugian immateriil dan psikologis, Retaknya hubungan sosial dan rumah tangga,
- Isolasi sosial dan *social shaming* Ini masuk dalam bentuk pelanggaran terhadap hak kepribadian (personality rights) yang dijamin dalam hukum privat.
b. Respon Lingkungan Sekolah dan Masyarakat
Pemberitaan yang tidak berimbang memicu:
- Gosip destruktif.
- Distrust terhadap lembaga pendidikan.
- Potensi kerusuhan sosial atau tindakan sepihak.
Secara hukum, ini menjadi bagian dari perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) bila terbukti menimbulkan kerugian.
3. Aspek Filosofis-Komunikatif
Etika Komunikasi Media dalam Perspektif Filsafat Hukum
Dalam filsafat moral Kantian, manusia tidak boleh dijadikan alat (means) untuk kepentingan tertentu, seperti klikbait atau trafik media.
Media yang mendahulukan sensasi ketimbang verifikasi telah melanggar prinsip dasar etika jurnalistik dan martabat komunikasi sosial yang adil.
4. Aspek Daluwarsa dan Status Hukum
a. Delik Aduan Absolut (Pasal 284 KUHP)
- Zina termasuk delik aduan absolut,
- Hanya dapat diproses jika pasangan sah (suami/istri) mengadu secara resmi.
b. Daluwarsa Laporan (Pasal 74 KUHP)
- Laporan harus dilakukan maksimal 6 bulan sejak pihak sah mengetahui pelakunya.
- Jika melewati 6 bulan, maka perkara secara hukum telah gugur (daluwarsa absolut).
5. Jika Tidak Ada Laporan Zina, Tetapi Berita Sudah Menuduh?
Maka ini bukan persoalan zina, tetapi pelanggaran terhadap hak reputasi:
- Pencemaran nama baik (Pasal 310 dan 311 KUHP),
- Fitnah atau penghinaan elektronik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE),
- Perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP).
Rekomendasi Langkah Hukum
a. Upaya Hukum
- Somasi hukum kepada media sebagai bentuk teguran non-litigasi.
- Laporan ke polisi atas pencemaran nama baik atau fitnah elektronik.
- Pengaduan ke Dewan Pers atas pelanggaran kode etik jurnalistik.
- Gugatan perdata atas dasar Pasal 1365 KUHPerdata.
b. Edukasi Media dan Masyarakat
- Masyarakat perlu literasi hukum media agar bisa membedakan antara fakta hukum dan opini spekulatif.
- Media perlu diberikan pelatihan etik komunikasi dan hukum pers agar tidak tergelincir dalam delik hukum dan tuntutan perdata.
Kata Bijak Penutup (dalam Bahasa Yunani Kuno)
"Δικαιοσ?νην μ?θετε κα? μ? ?σεβε?ν."
(Dikaiosyn?n mathete kai m? asebein.)
“Belajarlah untuk berlaku adil dan jangan berlaku semena-mena.”
"? μ? ?ληθ? λ?γων, πλ?νην ?ναγιγν?σκει."
(Ho m? al?th? leg?n, plan?n anagign?skei.)
“Siapa yang tidak mengatakan kebenaran, sedang menyebarkan kesesatan.”
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Djoko Tjahyo Purnomo