Dugaan Korupsi di Disparbud dan Sekwan Jepara: Klarifikasi Temuan BPK dan Rekomendasi Tindak Lanjut

Pengelolaan Keuangan Daerah
Dugaan Korupsi di Disparbud dan Sekwan Jepara: Klarifikasi Temuan BPK dan Rekomendasi Tindak Lanjut
JEPARANEWS | JEPARA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mengungkap dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp?522 juta di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Jepara.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satreskrim Polres Jepara telah mulai melakukan proses klarifikasi awal kepada pihak-pihak terkait. Sesuai prosedur, klarifikasi atau tindak lanjut terhadap temuan BPK harus dilakukan dalam jangka waktu 60 hari sejak diterbitkannya laporan audit.
Tujuan
Memberikan arah kebijakan dan langkah strategis bagi seluruh pemangku kepentingan guna:
- Memastikan proses klarifikasi dan penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.
- Mencegah repetisi praktik korupsi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan penegak hukum di Jepara.
Analisis Permasalahan
A. Risiko dan Hambatan
- Minimnya keahlian teknis aparat penegak hukum dalam audit forensik anggaran.
- Tidak adanya komunikasi terbuka ke publik mengenai tahapan proses klarifikasi.
- Kelemahan pengawasan internal dan lemahnya penerapan sistem anti-fraud di OPD.
- Potensi intervensi politik yang menghambat transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
B. Implikasi Jika Tidak Ditindaklanjuti
- Potensi kerugian negara tidak dikembalikan.
- Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah daerah.
- Terciptanya preseden buruk bagi OPD lain, yang mengabaikan tata kelola anggaran.
Rekomendasi Kebijakan
A. Untuk Polres Jepara
- Permintaan Audit Forensik ke BPKP: Polres Jepara sebaiknya secara resmi meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit forensik terhadap kedua OPD terkait. Audit ini akan membantu mengidentifikasi detail kerugian negara, alur dana, serta aktor yang bertanggung jawab.
- Kolaborasi dan Transparansi: Polres perlu menyampaikan progres penyidikan melalui konferensi pers dan pelaporan berkala kepada publik dan DPRD.
B. Untuk Pemerintah Kabupaten Jepara dan DPRD
- Pembentukan Panitia Khusus (Pansus): DPRD disarankan membentuk Pansus untuk memantau tindak lanjut temuan BPK, serta mendukung penguatan pengawasan anggaran.
Audit Internal dan Sosialisasi Anti-Korupsi: Pemkab Jepara perlu memperkuat unit pengawasan internal (Inspektorat), serta menyelenggarakan pelatihan anti-fraud secara periodik di tiap OPD.
C. Untuk BPK dan BPKP
- Pendampingan Teknis Audit Lanjutan: BPK dan BPKP perlu berperan aktif dalam proses pendalaman dugaan penyimpangan, serta memberikan panduan teknis kepada penyidik.
- Publikasi Status Tindak Lanjut: BPK secara terbuka dapat mempublikasikan status respons Pemkab Jepara terhadap laporan audit.
D. Untuk Masyarakat Sipil dan LSM
- Pengawasan Partisipatif: Lembaga masyarakat sipil dapat melakukan pemantauan independen terhadap proses klarifikasi dan penyidikan.
- Saluran Pelaporan Anonim: Pemkab Jepara perlu membuka saluran pelaporan aman bagi masyarakat untuk melaporkan praktik korupsi secara rahasia.
Penutup
Proses klarifikasi terhadap temuan BPK di Disparbud dan Sekwan Jepara harus dijalankan dengan prinsip hukum yang adil, terbuka, dan profesional. Permintaan audit forensik oleh BPKP menjadi langkah strategis untuk membuktikan kebenaran dan memastikan kerugian negara bisa dipulihkan.
Di sisi lain, transparansi kepada publik dan penguatan pengawasan internal OPD menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi berulang.
Disusun oleh:
Tim Pengamat Publik dan Tata Kelola Yayasan Konsorsium LSM Jepara
Jepara, 18 Juli 2025
Disclaimer
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Djoko Tjahyo Purnomo