PT. San Sheng Wood Terancam Diusir dari Gudang di Ngabul, M&S Law Office Ambil Alih Pengawasan
PT. San Sheng Wood Terancam Diusir dari Gudang di Ngabul, M&S Law Office Ambil Alih Pengawasan, Senin (20/10/2025).

JEPARANEWS | JEPARA - Sengketa sewa menyewa antara pemilik gudang Hj. Is dan penyewa gudang PT. San Sheng Wood memanas. Senin siang (20/10/2025), Hj. Is melalui kuasa hukumnya dari M&S Law Office, yakni Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb, bersama Fendy Reza Maulana, SH., serta didampingi Bambang Budiyanto, SH., S.Sos., mendatangi gudang miliknya di Jl. Raya Ngabul Mantingan Km.1, RT 01 RW 01, Dukuh Jokosari, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Gudang tersebut saat ini masih dikuasai oleh pihak PT. San Sheng Wood, perusahaan yang dipimpin oleh salahsatu direktur warga negara asing asal Italia, Gian Michele Potenza. Padahal, masa kontrak sewa telah berakhir pada 1 Oktober 2025, dan Hj. Is sudah memberikan tenggat tambahan selama 14 hari hingga 15 Oktober 2025 agar penyewa dapat mengosongkan gudang secara sukarela, sebagaimana tercantum dalam akta perjanjian sewa yang dibuat di hadapan notaris Ernawati.
Dalam kunjungan tersebut, hadir pula sejumlah pihak terkait seperti Petinggi Desa Ngabul Sholehan, S.E., M.H., Danramil 11/Tahunan Lettu Inf Edi Sulistiyono, SH., Babinsa Desa Ngabul Sertu Munasir, serta sejumlah warga setempat.
Sebelumnya, pihak M&S Law Office telah memasang spanduk pengumuman bahwa tanah dan bangunan tersebut berada dalam pengawasan hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 029/M&S/IX/2025 tanggal 29 September 2025. Spanduk itu juga memperingatkan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang tetap menguasai, memasuki, menyewakan, atau merusak batas/pagar tanah, dengan mengacu pada Pasal 167, 170, 385, dan 389 KUHP.
Sempat terjadi adu argumen antara Gian Michele Potenza bersama stafnya dengan kuasa hukum pemilik gudang. Bahkan, pagar sempat ditutup untuk menghalangi masuknya rombongan. Namun setelah dimediasi, pihak kuasa hukum, Petinggi Desa Ngabul, dan Danramil akhirnya diizinkan masuk ke area gudang.
Dalam pertemuan tersebut, Bang Bolon sapaan akrab Mangara Simbolon menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali surat somasi kepada PT. San Sheng Wood, namun tidak diindahkan. Pihaknya lalu mengeluarkan Somasi III tertanggal 20 Oktober 2025 (Nomor: 020/M&S/X/2025) yang ditujukan kepada Direksi, Komisaris, dan khususnya kepada Direktur Utama Gian Michele Potenza.
"Kita sudah mengirim surat pemberitahuan dan somasi tiga kali. Karena tidak ada itikad baik dari penyewa, kami pasang pengumuman dan menindaklanjuti secara hukum," tegas Bang Bolon.
Lebih jauh, M&S Law Office juga telah melaporkan masalah ini ke berbagai instansi terkait, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Kecamatan Tahunan, Polsek dan Koramil Tahunan, serta Pemerintah Desa Ngabul.
Dari informasi yang dihimpun warga sekitar, PT. San Sheng Wood juga diduga mengalami kesulitan keuangan dan belum menyelesaikan kewajiban terhadap para pekerjanya. Perusahaan ini juga disebut memiliki permasalahan perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan dugaan tunggakan pajak.
"Kami berharap seluruh pihak, termasuk warga negara asing yang berada dan bekerja di wilayah Indonesia, patuh pada aturan perundang-undangan, khususnya terkait keimigrasian dan ketenagakerjaan," pungkas Bang Bolon.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Mangara Simbolon