T. Mangaratua Simbolon Kuasa Hukum Dampingi Keluarga Laporan ke Polres Jepara

Kuasa Hukum T. Mangaratua Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., advokat dari M&S Law Office and Partners Bersama Orang tua korban Subroto dan Rika Susanti di Satreskrim Polres Jepara, Sabtu (14/10/2023).
SIGAPNEWS.CO.ID | JEPARA - Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian korban berinisial MA (18 tahun) warga Rt. 004 Rw. 008, Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Korban adalah anak lelaki dari Rika Susanti warga Jl. Argorejo X Rt. 006 Rw. 004, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Subroto dan Rika Susanti orang tua korban berinisial MA (18 tahun) Sabtu (14/10/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB didampingi oleh beberapa keluarganya dan Kuasa Hukum T. Mangaratua Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., advokat dari M&S Law Office and Partners Jl. Gudang Sawo No.219, Rt. 03 Rw. 05, Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Orang tua korban didampingi oleh kuasa hukumnya selaku pelapor dan saksi pihak korban (MA, red.) mendatangi Polres Jepara untuk melaporkan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia.
Rika Susanti menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP ) Nomor : STTLP/B/112/X/2023/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH tanggal 14 Oktober 2023 oleh petugas Aiptu Kokon Kanit SPKT 1 Polres Jepara.
Berdasarkan dokumen STTLP para terduga pelaku diancam pidana karena melanggar Pasal 170 KUHPidana "Pengeroyokan".
Sebelumnya, Kamis (12/10/2023) Rika Susanti didampingi oleh keluarganya menerima STTP atau Surat Tanda Terima Pengaduan Rekom : Aduan/699/X/2023/Reskrim tanggal 12 Oktober 2023 oleh petugas Piket Siaga Reskrim Aipda Agus Gunawan.
Ibu korban Rika Susanti, saat di Polres Jepara membawa bukti terkait meninggalnya anaknya yaitu: 1. 1 (satu) lembar KTP atas nama MA (18), 2. 1 (satu) lembar surat keterangan kematian No. SKK/322/RES.PKU/9/10/2023 atas nama MA tertanggal 9 Oktober 2023, dan 3. 1 (satu) bendel dokumen hasil rontgen dan hasil laboratorium dari Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Mayong Jepara.

Kemudian, tertulis juga adanya identitas saksi berinisial H (21) beralamat di Desa Banjaran, Rt. 02 Rw. 08, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Kronologi dan TKP
Peristiwa penganiayaan terjadi setelah korban bersama temannya menyaksikan orkes di Desa Somosari, kemudian melanjutkan perjalanan ke Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong.
Di Desa Rajekwesi, kejadian dugaan pengeroyokan amuk massa atau main hakim sendiri menimpa korban berinisial MA yang diduga melakukan aksi pencurian alat pertukangan. Lalu korban diamankan oleh warga, namun diduga korban dianiaya atau mengalami pengeroyokan secara bersama-sama. Sehingga mengalami beberapa luka di kepala bagian belakang, luka di tulang ekor, wajah berdarah, tangan berdarah, dan kaki berdarah.
Selanjutnya setelah korban dirawat sehari di RS PKU Muhamadiyah Mayong Jepara, hari Senin, 9 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 WIB, korban MA dinyatakan meninggal dunia.
Sementara, T. Mangaratua Simbolon, kuasa hukum keluarga korban saat di kantor Satreskrim Polres Jepara memberikan keterangan kalau para pelaku penganiayaan atau pengeroyokan agar dikenakan KUHPidana Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 170 KUHPidana.
"Pihak keluarga korban setuju dan sepakat untuk dilakukan proses Ekshumasi dan Autopsi atas jenazah Korban MA berdasarkan UU yang berlaku," pungkas Bang Bolon.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : T. Mangaratua Simbolon