Adv. Hadi Prayitno Perjuangkan Harga Lelang Wajar dalam Perkara Eksekusi Aset di Desa Suwawal
Advokat Hadi Prayitno, S.H., mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Jepara masa bakti 2021–2026, Sabtu (31/10/2026).
JEPARA | JEPARANEWS – Persoalan penetapan harga limit lelang aset dalam perkara eksekusi tanah dan bangunan di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, menjadi perhatian setelah pihak debitur melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
.jpg)
Advokat Hadi Prayitno, S.H., mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Jepara masa bakti 2021–2026, menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media cetak dan online di Resto Maribu Jepara, Sabtu (31/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Hadi Prayitno memberikan penjelasan terkait perkembangan perkara Nomor 68/Pdt.Bth/2026/PN Jpa, yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan hak atas objek tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1081/Suwawal atas nama Hadi Prayitno.
Objek sengketa tersebut berada di RT 01 RW 01, Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, dengan luas sebagaimana disebutkan dalam dokumen kepemilikan.
Dalam perkara ini, pihak yang digugat adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cq. Kepala Kantor Cabang BRI Jepara, Siti Khasanatul Murthofiah, dan Mr. Koak.
Berdasarkan informasi jadwal persidangan pada laman resmi PN Jepara, sidang pertama yang diagendakan pada 9 November 2026 akan memasuki tahapan mediasi para pihak.
Perjuangkan Hak Klien Melalui Jalur Litigasi dan Nonlitigasi
Menurut Hadi Prayitno, S.H., sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap objek milik kliennya, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya hukum, termasuk mengajukan gugatan perlawanan atas panggilan teguran (aanmaning) pengosongan sukarela objek lelang tidak bergerak dalam perkara eksekusi Nomor 01/Eks/2026/PN Jpa di Pengadilan Negeri Jepara pada 18 Mei 2026.
"Upaya telah saya lakukan untuk meminta penangguhan dan/atau penghentian segala bentuk tindakan eksekusi pengosongan. Selain membela kepentingan hukum klien, saya juga berupaya memperjuangkan agar harga lelang dapat lebih layak melalui komunikasi dan negosiasi dengan kuasa hukum pemohon eksekusi," ungkapnya.
Ia menjelaskan, gugatan perlawanan (verzet) pada prinsipnya tidak secara otomatis menangguhkan pelaksanaan eksekusi, sebagaimana ketentuan Pasal 207 ayat (3) HIR dan Pasal 227 RBg.
Hadi juga menceritakan bahwa ketika proses pengosongan atau eksekusi berlangsung, dirinya sempat datang ke Balai Desa Suwawal untuk menyampaikan pesan kepada pihak-pihak terkait agar mempertimbangkan kondisi keluarga yang menjadi pihak termohon eksekusi.
"Saat itu saya datang ke Balai Desa Suwawal dan berpesan kepada semua pihak agar tetap menghormati Pak Hadi Prayitno sebagai termohon eksekusi. Kebetulan keluarga sedang mempunyai hajatan dan ada acara pengajian di rumah. Menurut saya, akan lebih baik apabila pelaksanaan tersebut dapat ditunda dengan mengedepankan rasa kemanusiaan," jelasnya.
Menurut Hadi, perkara tersebut telah berjalan hampir lima bulan. Selama proses itu, dirinya menjalankan pendampingan hukum melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, termasuk komunikasi dan mediasi dengan kuasa hukum pemohon eksekusi.
"Dalam perkara yang sudah berjalan hampir lima bulan ini, saya mewakili pemberi kuasa untuk melakukan penyelesaian sengketa, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Salah satu upaya yang kami lakukan adalah mediasi dengan kuasa hukum pemohon eksekusi, guna mengupayakan harga lelang yang lebih layak agar klien saya tidak mengalami kerugian," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa hubungan antara dirinya dan klien merupakan hubungan profesional pemberian jasa hukum.
"Dalam menangani perkara ini, tentunya saya menerima honorarium jasa hukum. Sampai sekarang saya masih menjadi kuasa hukum dari termohon eksekusi, yakni Hadi Prayitno sebagai pemilik aset atau debitur," terangnya.
Negosiasi Tambahan Rp100 Juta untuk Kepentingan Klien
Salah satu hal yang turut disampaikan dalam konferensi pers tersebut adalah mengenai adanya permintaan tambahan sebesar Rp100 juta dari nilai pembayaran lelang.
Hadi menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya negosiasi yang dilakukan atas nama dan untuk kepentingan kliennya, dengan harapan pemenang lelang bersedia meningkatkan nilai pembayaran atas objek yang dilelang.
"Kami telah melakukan upaya mediasi dengan advokat pemohon eksekusi. Nilai lelang yang dibayarkan sebesar Rp950 juta. Kami meminta agar ada tambahan Rp100 juta, sehingga total nilai yang diharapkan menjadi Rp1 miliar," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa permintaan tambahan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi maupun honorarium pengacara, melainkan ditujukan kepada klien sebagai pihak termohon eksekusi.
"Perlu saya tegaskan, uang tambahan Rp100 juta tersebut dimaksudkan untuk kepentingan klien saya sebagai pemilik aset. Jadi, bukan untuk pengacara. Itu merupakan bagian dari upaya memperjuangkan agar klien mendapatkan nilai penggantian yang lebih pantas," imbuhnya.
Soroti Penetapan Harga Limit Lelang
Selain persoalan negosiasi, Hadi Prayitno juga menyoroti penetapan harga limit lelang yang menurut penilaiannya berada di bawah nilai appraisal atau penilaian aset tanah dan bangunan.
Ia menyampaikan bahwa berbagai keberatan mengenai penetapan harga limit dan persoalan lainnya telah dituangkan dalam materi gugatan perdata yang diajukan ke PN Jepara.
"Selain harga lelang yang menurut kami berada di bawah nilai appraisal tanah, semua keberatan sudah saya uraikan dalam fakta dan dasar hukum gugatan di Pengadilan Negeri Jepara. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku," pungkasnya.
Dalam mekanisme lelang eksekusi, penetapan nilai limit merupakan salah satu aspek penting karena menjadi batas nilai minimum penawaran yang dapat diterima dalam pelaksanaan lelang.
Mengacu pada ketentuan pengelolaan lelang, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, penjual memiliki tanggung jawab dalam penetapan nilai limit dengan memperhatikan ketentuan penilaian yang berlaku.
Sementara itu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menjalankan fungsi penyelenggaraan lelang sesuai kewenangannya.
Dalam praktik penilaian aset, dikenal istilah nilai pasar dan nilai likuidasi. Nilai likuidasi merupakan estimasi nilai yang dapat diperoleh dalam kondisi penjualan dengan waktu pemasaran yang relatif terbatas dan kondisi tertentu.
Namun, penentuan nilai limit tidak dapat semata-mata dinilai berdasarkan perbandingan sederhana antara nilai pasar dan nilai likuidasi. Penilaiannya harus memperhatikan dokumen penilaian, kondisi objek, tanggal penilaian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak debitur dalam perkara ini menilai harga limit yang digunakan dalam proses lelang terlalu rendah dan tidak mencerminkan nilai ekonomis aset secara wajar. Keberatan tersebut menjadi salah satu materi yang kini dimintakan pemeriksaan melalui gugatan perdata di PN Jepara.
Dengan demikian, persoalan mengenai kewajaran penetapan harga limit, proses lelang, serta dalil dugaan penyalahgunaan hak masih memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak.
Menunggu Proses Hukum di Pengadilan
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan hak pemilik aset dalam penyelesaian kewajiban kredit, sekaligus kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses lelang dan eksekusi.
Melalui gugatan yang diajukan, pihak penggugat berharap keberatan terhadap penetapan harga limit dan persoalan hukum lainnya dapat diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim.
Agenda mediasi pada 9 November 2026 mendatang diharapkan dapat menjadi ruang bagi para pihak untuk mencari penyelesaian sengketa secara proporsional, dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Adv. Hadi Prayitno, S.H. dalam konferensi pers pada 31 Oktober 2026. Berbagai keberatan dan dugaan yang disampaikan merupakan keterangan serta pandangan pihak kuasa hukum penggugat, bukan merupakan kesimpulan hukum yang telah diputus pengadilan.
Redaksi memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak sanggah kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., pihak pemohon eksekusi, pemenang lelang, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi demi memenuhi prinsip keberimbangan berita.
Pemberitaan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Advokat Hadi Prayitno, S.H.







